PPG GURU TERTENTU

Program PPG Guru Tertentu (dulu disebut PPG dalam jabatan) ini diperuntukkan bagi guru yang sudah lolos pre test PPG, dimana  syarat untuk mengikuti PPG yakni guru yang bersangkutan sudah mengajar minimal sejak tahun 2015 dan terdaftar di DAPODIK. Program PPG Guru Tertentu adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
  1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
  2. Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 (SK Bupati untuk guru honorer/GTT).
  3. mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
  4. Berusia maksimal 58 tahun.
  5. Terdaftar pada Dapodik dan terundang lewat akun SIM-PKB.

Informasi Lapor Diri & Pembelajaran Mandiri PPG bagi Guru Tertentu Tahap III Tahun 2025

Ketentuan Lapor Diri

Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.

📌 Dokumen dalam Format PDF (scan asli):
1. Pakta Integritas
📥 Unduh format: ppg.unja.ac.id/pakta-integritas2
2. Biodata Mahasiswa
📥 Unduh format: ppg.unja.ac.id/biodata-mahasiswa3
3. Ijazah S1/D-IV (asli atau fotokopi legalisir)
4. Transkrip Nilai S1/D-IV (asli atau fotokopi legalisir)
5. Kartu Identitas (KTP)
6. NPWP (bagi yang memiliki)
7. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
📝 Tambahkan keterangan: Persyaratan Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap III Tahun 2025
8. Surat Keterangan Sehat dari Fasilitas Layanan Kesehatan
📝 Tambahkan keterangan: Persyaratan Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap III Tahun 2025
9. Surat Bebas NAPZA dari Puskesmas/RSUD/Kepolisian/BNN
📝 Tambahkan keterangan: Persyaratan Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap III Tahun 2025

🖼 Dokumen dalam Format JPG:
Pas Foto Warna 4 x 6 cm, dengan ketentuan:

  1. Laki-laki: jas hitam, kemeja putih berkerah, dasi hitam
  2. Perempuan: jas hitam, kemeja putih berkerah, dasi hitam, kerudung hitam (jika berkerudung)
  3. Tanpa kacamata atau aksesoris lain
  4. Latar belakang merah
  5. Bukan hasil selfie, crop, atau scan dari foto cetak
  6. Tidak terdapat teks di dalam foto
    📌 Contoh pas foto: ppg.unja.ac.id/pas-foto

📌 Catatan Penting:
Pastikan seluruh dokumen discan dengan jelas, terbaca, dan dalam format yang sesuai.

Format nama file: Judul – Nama_No. UKG contoh: Ijazah -Tommy_216500025956

📅 Rangkaian Jadwal PPG Tahap III Tahun 2025:
Pemanggilan Peserta di SIMPKB:
11 – 16 September 2025
Lapor Diri:
20 – 25 September 2025
Orientasi Bersama LPTK melalui Zoom Meeting:
29 September 2025
Pembelajaran Mandiri di Ruang GTK:
29 September – 10 November 2025

Catatan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan dari Direktur Pendidikan Profesi Guru

Mulai Lapor Diri Dalam :

2025/09/20 08:00:00

DAFTAR INFORMASI TERKINI