Program PPG dalam jabatan ini diperuntukkan bagi guru yang sudah lolos pre test PPG, dimana syarat untuk mengikuti PPG yakni guru yang bersangkutan sudah mengajar minimal sejak tahun 2015 dan terdaftar di DAPODIK. Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.